Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk memperkenalkan The Hague Principles 2015 dalam diskusi-diskusi mengenai pilihan hukum dan hukum perdata internasional di Indonesia. Sejak paruh kedua abad ke-20 telah dimulai berbagai usaha untuk mengharmonisasi aturan-aturan mengenai pilihan hukum dalam kontrak. Usaha ini terus berlanjut di abad ke-21 dan ditandai salah satunya dengan terbitnya The Hague Principles 2015. Instrumen harmonisasi ini mengundang banyak perhatian dan perdebatan karena sifatnya sebagai sebuah instrumen yang tidak mengikat, dan beberapa ketentuan di dalamnya yang belum pernah diatur secara tegas dalam instrumen-instrumen harmonisasi mengenai pilihan hukum sebelumnya.
Translated title of the contribution | CHOICE OF LAW IN THE HAGUE PRINCIPLES 2015 |
---|---|
Original language | Undefined/Unknown |
Pages (from-to) | 360-390 |
Number of pages | 30 |
Journal | Law Review |
Volume | XX |
Issue number | 3 |
DOIs | |
Publication status | Published - 30 Mar 2021 |